Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Berkas Penyidikan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Egi | Senin 15 Aug 2022 12:45 WIB | 663

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimsus Polda Kepri limpahkan berkas perkara kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri kepada Kejaksaan pada Senin (15/8/2022). 


Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 dengan total kerugian sebesar Rp 6,2 Miliar. 


"Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun baru lima orang yang diamankan dan satu orang lagi masih Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata Reza. 


Keenam tersangka ini berinisial TR (44), Mn (39), SPN (35), MS (33), AAS (27) dan MIF (33). Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. 


"Dari tersangka kita amankan barang bukti uang senilai Rp 351.450.000 dana hibah selanjutnya dokumen-dokumen hibah di bidang pemuda dan olahraga seperti dokumen APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, SK penerima hibah, BTPA TPKD tahun anggaran 2020, proposal permohonan hibah, naskah perjanjian hibah, dokumen pencarian dana hibah, dan dokumen laporan pertanggungjawaban," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UURI No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 


"Hari ini berkas sudah tahap dia, para tersangka hari ini juga akan dibawa ke Kejaksaan," pungkasnya 


Sebelumnya diberitakan, Wadir Ditreskrimsus Polda kepri mengatakan, kerugian negara atas aliran dana hibah ini yaitu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar.


"Kerugian kurang lebih Rp 20 miliar, namun proses penyidikan ini kita bagi menjadi 4 (empat) cluster. Yang cluster pertama yang saat ini kita proses yaitu cluster Dispora, dan untuk tiga cluster lagi tunggu tanggal mainnya," bebernya.


"Cluster pertama kerugiannya sebesar Rp 6,2 miliar dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang," sambungnya.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, penarikan dana hibah dengan pengumpulan penerim dana hibah itu tidak sesuai dengan SOP atau tidak terverifikasi.


"Seharusnya Ormas yang penerima hibah itu tercatat di Kemenkumham, namun ini tidak ada dan berarti penerima itu ilegal. Kemudian proses pengajuan dana tersebut tidak mulai dari bawah keatas dan tidak melalui verifikasi pengguna anggaran," imbuhnya.


"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi dan 45 ormas," tambahnya.(Egi



Share on Social Media