Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tidak Pandang Bulu, Polisi di Batam Sikat Judi 303 Mulai dari Higgs Domino Hingga Pingpong

Egi | Selasa 23 Aug 2022 20:52 WIB | 588

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolresta Barelang beserta jajarannya angkat barang bukti judi 303 di Batam (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM --Enam kasus perjudian berhasil diungkap Polresta Barelang selama kurun waktu tiga bulan. 


Hasil pengungkapan praktik judi ini berhasil mengamankan 21 orang tersangka terdiri dari pemain dan bandar praktik berbagai macam perjudian di Kota Batam.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana perjudian. Tiga kasus diantaranya telah diekspose pada beberapa waktu lalu.




“Sebanyak 6 kasus perjudian yang berhasil kita ungkap terdiri dari judi chip hits domino, sie jie Hongkong, gelper, kartu song, dan pingpong,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Selasa (23/8/2022) siang. 


Tak hanya mengamankan 21 orang tersangka, Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya 18 unit mesin judi gelper, uang tunai milik pemain sebanyak Rp 60 ribu, 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone merk Samsung, 20 lembar catatan angka pimpong, 1 unit mesin pimpong, 24 bola pimpong dan 1 buah papan periode.


“Pengungkapan tindak pidana perjudian ini, semuanya berawal dari informasi masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut tim kami Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lapangan dan mendapatkan bahwa ada unsur perjudian sehingga langsung kita amankan pelaku serta barang bukti,” tuturnya.


Diketahui, pengungkapan praktik perjudian ini merupakan antensi dari pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman untuk melakukan membongkar habis segala bentuk praktik perjudian di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.




“Saya sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam mengungkap kasus tindak pidana perjudian ini yang telah menjadi atensi bapak Kapolri dan bapak Kapolda untuk menindak tegas adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang,” bebernya.


Lanjutnya, pada Kamis (18/8/2022), berlokasi di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar telah terjadi tindak pidana perjudian kartu song dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang berinisial F, R, BS dan M.


Pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 03.30 Wib, berlokasi di Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning telah terjadi tindak pidana perjudian jenis gelper dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang berinisial, M, J serta barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18 unit mesin gelper, uang tunai milik pemain sebanyak Rp 60 ribu.




Selanjutnya, pada Minggu, (21/8/2022), sekira pukul 04.00 Wib berlokasi di Komplek Berniaga Nagoya Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja telah terjadi tindak pidana perjudian jenis pimpong dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang yakni V, L, R dan A. 


Atas keberhasilan terhadap pengungkapan ini, kita menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila mendapati wilayahnya terjadi praktik perjudian silahkan melaporkan kepada Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.


“Bila menemukan praktik perjudian dilingkungan kita diharapkan dapat melaporkan kepada kami dan pasti akan kita tindak lanjuti serta tindak tegas penyakit masyarakat ini sehingga Kota Batam bersih dari segala bentuk praktik perjudian,” tegasnya.


Dalam perkara ini, terhadap para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pemain, dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Egi)




Share on Social Media