Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Hanya Perkara Buang Air Kecil, Seorang Pria Tega Aniaya dan Ancam Istri Siri Dengan Sajam

Egi | Sabtu 24 Sep 2022 11:54 WIB | 583

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiaya di Hotel Gloris (foto:Polsek Lubuk Baja)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria tega melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman kepada seorang wanita hanya perkara berbarengan buang air kecil di Hotel Gloris Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB. 


Korban yang bernama Umiyana (41) telah dinikahi oleh tersangka bernama Zulfikri (28) secara siri dan dari hubungan tersebut memiliki satu orang anak. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadiannya berawal saat korban bernama Umiyana (41) sedang merawat anaknya yang saat itu sedang panas tinggi.


"Saat itu korban akan buang air kecil namun disaat bersamaan tersangka bernama Zulfikri (28) yang memang tinggal bersama korban juga akan buang air kecil dan saat itu awal terjadinya perselisihan paham dengan tersangka," ujar Budi pada Sabtu (24/9/2022) siang. 


Lanjutnya, saat korban masuk toilet, disaat itu juga tersangka ke toilet dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah. 


"Dikarenakan hal tersebut membuat korban takut, maka korban pun berlari keluar kamar hotel dan mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel dan saat itu pihak dari reseptionis hotel mengatakan tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi sehingga korban kembali dan masuk kedalam kamar," bebernya. 


Setelah kembali ke kamar, keributan kembali terjadi dan tersangka mengambil pisau lalu mengancungkan-acungkan kearah kepala dan dada korban dengan mengatakan “ngapain kau masuk kedalam kamar lagi, ku bunuh kau ya, pergi lah sana kau”.


"Hal ini membuat korban semakin ketakutan yang akhirnya korban keluar pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian yang korban alami tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 


Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kamar hotel. 


"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," pungkasnya, (Egi



Share on Social Media