Batam, Hukum & Kriminal

Motor yang Digondol Maling Berhasil Ditemukan, Korban: Terima Kasih Pak Kapolsek Bengkong

Juliadi | Minggu 02 Oct 2022 20:40 WIB | 781

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri



MATAKRPRI.COM, BATAM -- Redy Abdi Septian, warga Bengkong Kolam Mas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tampak sumringah saat melihat sepeda motornya yang hilang dicuri sepekan lalu berhasil ditemukan.


Meski plat nomornya sudah diubah dan kunci kontak telah diganti, pria muda ini mengaku sangat senang motor jenis Yamaha RX-King warna biru telah kembali lagi.


“Alhamdulillah, iya itu motor saya Pak,” ujar Redy, Minggu (2/10/2022).


Pria berumur 22 tahun ini pun terus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan sepeda motornya dan menangkap pelakunya.


“Terima kasih Pak Polisi (Kapolsek, Iptu Mardalis-Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian) dan terima kasih Polsek Bengkong, saya sangat bahagia motor ini bisa ditemukan lagi. Semoga bapak-bapak polisi di Polsek Bengkong semakin sukses serta sehat selalu,” ucap syukurnya di kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.


Redy menceritakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 September 2022. Saat itu pukul 06.00 WIB, dia bangun dan keluar rumah untuk mencari angin segar pagi hari.


Ketika keluar, ia kaget melihat sepeda motor Yamaha RX-King warna biru tahun 2005, BP 5363 KM yang diparkirkan di samping rumah pada Sabtu malam, 17 September 2022 sepulang dari jalan-jalan sudah hilang.


Pria muda ini pun mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 dan melaporkan ke Polsek Bengkong.


Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku WR (17 tahun), ADM alias A (16).


“Terduga pelaku kita amankan pada Minggu (25/9/2022) kemarin, di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, namun saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah masih ada TKP (tempat kejadian perkara) dan barang bukti lainnya,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian.


Terduga pelaku saat ini telah di tahan dan dikenakan Pasal 363 ayat ke-1, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.



Share on Social Media