Batam, News, Kepri

Merasa Terancam, Kuasa Hukum Minta Polisi Tahan Pelaku Pengrusakan di Griya Mas

Egi | Rabu 12 Oct 2022 21:13 WIB | 1054

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Aksi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Adi Kho beberapa waktu lalu di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam memasuki babak baru.


Melalui penasihat hukum pelapor dari Law Firm Andi Fadlan & Partners Erwin mengatakan, kasus ini sempat tidak berproses mulai dari pertengahan tahun 2021, hingga akhirnya kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) pada 20 September 2022 dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau.


"Kita mengapresiasi kinerja penyidik atas laporan yang sudah dibuat oleh kliennya dari tahun lalu, dengan proses yang begitu panjang akhirnya proses ini memiliki titik terang," kata Erwin Rabu (12/10/2022) malam. 


Lanjutnya, penyidik Mapolda Kepri telah bekerja secara responsif, penuh keseriusan serta maksimal sebagai wujud memberikan rasa kepastian hukum bagi warga yang membuat pengaduan kepada Kepolisian. 


"Namun, klien kami merasa khawatir dan merasa was-was sebab antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di Komplek Perumahan yang sama," tuturnya. 


Erwin juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat memberikan keadilan sehingga terlapor dapat ditahan. 


"Apalagi kami juga sudah mengetahui bahwa penyidik Mapolda Kepri telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang beberapa waktu lalu," tuturnya. 


Akibat tindakan pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Adi Kho, mobil milik klien kami saat ini ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti, kerugian yang timbul bukan hanya secara psikis tapi secara Materil.


Erwin juga menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (3/6/2021) sekira pukul 23.40 WIB, saat itu pelapor didatangi oleh terlapor kerumahnya, kemudian terlapor melakukan pengerusakan mobil pelapor dan juga melakukan pengancaman.


"Pelapor meresa heran dan tidak mengetahui alasan kenapa terlapor melakukan pengerusakan terhadap mobilnya, dan sempat terjadi cek cok namun dilerai oleh perangkat warga, akibat kejadian tersebut Pelapor membuat LP di Mapolda Kepri," pungkasnya (Egi



Share on Social Media