Anambas, Hukum & Kriminal

Polres Anambas Segera Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Desa ke Cabang Kejari Natuna

Juliadi | Kamis 08 Jun 2023 12:07 WIB | 1045

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
PAD/APBD/APBN/Pajak
TNI/Polri


Dua tersangka korupsi APBDes. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, ANAMBAS -- Prosesnya penyidikan sudah masuk pada tahap P21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap, Kepolisian resor (Polres) Anambas akan melimpah dua tersangka inisial R dan AR dalam kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 lalu. 


Kapolres Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Apri Fajar Hermanto SIK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Inspektur polisi satu (Iptu) Raja Vindho V, S.Sos mengatakan, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan pada hari ini, Kamis (8/6/2023). 


Lanjut dikatakannya, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial R sebagai tersangka satu yang merupakan Kades Ulu Maras dan AR sebagai tersangka dua yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras. 


“Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774," ungkapnya. 


"Anggaran terdiri dari, pertama Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000, kedua pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291, dengan perincian Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000 bagi hasil pajak, retribusi sebesar Rp. 36.716.075 dan alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699. Ketiga Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588 (Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588)," paparnya. 


Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDes Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain pertama Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000, kedua Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000, ketiga Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000 dan terakhir hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000.


"Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang," jelasnya. 


Dikatakannya juga, menurut laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000.


"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana)," tuturnya. 


"Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :

1.  Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades

2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)

3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa 

4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif", sambung Kasihumas. 


Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades. 


"Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun", jelas Kasihumas. 


Ia mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah. 


Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukumnya. 


"Terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Sat Reskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21 dan hari ini akan dilaksanakan tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas," tutup Kasihumas. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media