Batam, News, Kepri

Pasca Kericuhan di BP Batam, Polisi Tetapkan 26 Demonstran Rempang Galang Sebagai Tersangka

Egi | Rabu 13 Sep 2023 18:57 WIB | 536

Unjuk Rasa
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
BP Batam


Masyarakat yang tergabung dalam demonstran yang diamankan Polresta Barelang , Senin (11/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tetapkan para demonstran yang diamankan pasca buntut kericuhan dengan tim terpadu di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) yang lalu sebagai tersangka. 


Kedatangan massa yang tergabung dalam Laskar Pembela Marwah Melayu ini menolak relokasi 16 Kampung Tua Rempang Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang akan dijadikan tempat proyek pengembangan Rempang Eco-city. 


Dalam aksi unjukrasa yang awalnya berjalan dengan aman dan damai, menjadi panas karena massa yang hadir terpancing oleh oknum provokator yang tidak bertanggungjawab dalam aksi tersebut. 


Sehingga terjadi aksi pelemparan batu, serpihan besi pagar, botol isi pasir, bom molotov kepada tim terpadu. Dan menghancurkan kantor BP Batam bagian depan. 


Atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut, jajaran Polda Kepri amankan 14 orang dan Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 orang yang diduga menjadi provokator dan yang melakukan pelemparan tersebut. 


"Dari 28 orang yang diamankan di Polresta Barelang, 26 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi dibebaskan karena tidak cukup barang bukti," ujar Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023) sore di Mapolresta Barelang (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media