Batam, News, Hukum & Kriminal

Tawarkan Wanita Dibawah Umur Via Michat, 2 Mucikari Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 06 Feb 2024 14:58 WIB | 283

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Salah satu pelaku mucikari yang diamankan Polda Kepri (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online dengan aplikasi michat pada Rabu (26/1/2024) yang lalu.


Petugas berhasil meringkus dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE dan RAP. Keduanya berperan sebagai yang menawarkan perempuan dibawah umur sebagai teman kencan. 


Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasusnya terungkap berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit Cyber. Petugas mendapati proses penawaran prostitusi di media sosial. 


"Petugas melakukan penyamaran untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi atau tidaknya. Proses pemesanan melalui mucikari dari kedua tersangka, untuk dapat pelayanan tersebut," kata Putu, Selasa (6/2/2024) di Mapolda Kepri.


Putu menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi tersebut di Grand I Hotel dalam kamar 631. Tersangka memasang tarif sekali kencan sekitar Rp 600 ribu kepada calon pelanggan. 


"Petugas mendapati transaksi haram itu yang dilakukan oleh kedua tersangka dan korban kepada pria hidung belang di dalam kamar hotel. Tersangka telah menjalani praktik mesum ini sejak tahun 2023," ujarnya.


Modusnya, kedua tersangka menawarkan perempuan untuk sekali kencan yang dilakukan di hotel. Tersangka memanfaatkan aplikasi media sosial bernama Michat untuk melakukan komunikasi dan penawaran. 


"Tersangka menunggu korban di parkiran hotel selama proses kencan berlangsung. Tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu sekali kencan," ungkapnya.


Tersangka dan korban tidak saling kenal, hanya  sebatas perantara. Korban yang merupakan anak dibawah umur di jual kepada pria untuk ditawarkan sebagai teman kencan. 


"Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal prostitusi dan perdagangan orang serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media