Batam, News, Hukum & Kriminal

Gadis Belia di Batam Dicabuli Bergilir

Egi | Rabu 13 Mar 2024 22:06 WIB | 269

Polres/Ta dan Polsek


Dua tersangka pencabulan digiring Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Tim Opsnal Polresta Barelang menangkap dua orang pria karena mencabuli anak yang masih dibawah umur. Korban dicabuli secara bergilir di homestay Kawasan Bengkong, kota Batam Kepulauan Riau. ironisnya kedua pelaku merupakan teman dari kerabat korban.


Stanislaus Yonas Dan Damianus/ hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggiringnya dari ruang tahanan Mapolresta Barelang.


Kedua warga Bengkong ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh santi karena mencabuli dan menyetubuhi keponakannya bernama mia.


Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal saat korban tak kunjung pulang, setelah minta izin main kerumah temannya.


Dari informasi rekannya diketahui jika korban sempat berkenalan dengan kedua tersangka di sebuah cafe.


"Keluarga korban mencoba menghubungi nomor korban yang kemudian diketahui sedang berada di sebuah penginapan di kawasan Bengkong," kata Dhanto (13/3/2023) sore 


Lanjutnya , keluarga pun mendatangi dan mendapati korban dalam kondisi tidak stabil karena pengaruh minuman beralkohol.


"keluarga pun membawa korban untuk kemudian membuat laporan ke polisi," bebernya.


Dari keterangan korban diketahui jika ia direcoki minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya korban dibawa ke hotel oleh kedua pelaku yang juga dalam kondisi dipengaruhi alkohol. 


"Persetubuhan pun dilakukan pelaku secara bergantian," ungkapnya.

 

atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara dan dijerat undang undang perlindungan anak. (Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media