Batam, News, Kepri

Berikan Penerangan Hukum, Ini yang Disampaikan Kejari Batam

Egi | Kamis 25 Apr 2024 16:51 WIB | 163

Kejari Batam/Kejati/PN


Foto bersama saat pelaksanaan penerangan hukum di Batuaji (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Guna memberikan pelayanan untuk masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan kegiatan penegakkan hukum di Kantor Camat Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/4/2024). 


Adapun tema kegiatan yaitu, "Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online".


Dua narasumber kegiatan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan, Roy Huffington, Harahap.


Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyampaikan, pertama peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 


Kedua, kata Andreas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Ketiga, peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan (RJ) dan keempat, pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik," kata Andreas.


Sementara itu, salah seorang warga bertanya terkait perbedaan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


Dijawab Andreas bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak dapat mewakili pribadi orang atau perusahaan swasta.


"Tetapi JPN berperan mewakili Pemerintah dan BUMN, BUMD. Sedangkan LBH dapat mewakili orang perorangan secara pribadi," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media