Karimun, Hukum & Kriminal

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Ganja Kering

Juliadi | Jumat 06 Aug 2021 20:31 WIB | 1682

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, KARIMUN -- Kepolisian Resor (Polres) Karimun Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1005,79 Gram jenis Ganja Kering sebanyak 86,97 Gram dan Batang Ganja sebanyak 3.500 Gram.


Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Adenan, S.I.K di Mapolres Karimun Polda Kepri, Jumat (6/8/2021).


Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan


Kegiatan pemusnahan turut hadir perwakilan Kejari Karimun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK), Komando Distrik Militer (Kodim) 0317 TBK, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Satreskoba) Polres Karimun Polda Kepri, perwakilan Rumah tahanan (Rutan) Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.


Kapolres Karimun menjelaskan dalam kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yang mana Polres Karimun berhasil mengamankan Narkoba  Jenis Sabu seberat 1005,79 Gram yang dikemas dalam bungkusan Plastik Teh Cina Merk Guannyinwang  berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan Tersangka berinisial MAH


Kapolres Karimun mengatakan, jajaranya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).


Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala.


Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk oleh Kapolres Karimun dan undangan lainnya dan kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan.


“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 Gram,” ungkap Kapolres Karimun.


“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” terang Kapolres.


Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.


Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (r/Adi) 



Share on Social Media