Batam

Rugi Rp. 1 Milyar, Andri Laporkan Rekannya ke Polda Kepri

Juliadi | Kamis 14 Oct 2021 14:44 WIB | 1286

Hukum & Kriminal



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula adalah pepatah yang tepat menggambarkan apa yang dialami Andri, pemilik kapal Great Marine (GM). 

Pasalnya, kapal GM miliknya yang dibeli pada Juli 2021 lalu disegel oleh Polda Kepri terkait dugaan penutuhan ilegal di PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) yang berlokasi di Tanjung Uncang pada tanggal 6 Agustus 2021.


Pengusaha asal Jakarta ini terpaksa harus bolak-balik Jakarta-Batam untuk memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian. Adri diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dan pencurian kapal GM yang dipotong di PT BMS.


Perkara lama hampir selesai, muncul pula perkara baru. Perahu penyelamat (sekoci) di kapal GM dijual oleh rekan bisnisnya berinisial LCM tanpa sepengetahuannya. LCM menjual kapal sekoci miliknya seharga Rp 40 juta. Menurut Ardi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan rekan bisnisnya itu ke Polda Kepri.


“Saya dan pengacara sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).


Terkait kasus pemalsuan dan pencurian kapal yang sempat menerpanya, Ardi mengaku telah merugi sekitar Rp1 miliar. Belum lagi waktu dan tenaga. Kini, tambah lagi kasus hilang sekoci yang membuat dirinya merasa dikhianati oleh orang yang dirasanya bisa dipercaya. LCM, rekan bisnisnya tersebut memang baru dikenalnya berdasarkan rekomendasi temannya yang ada di Singapura.


“Urusan (penutuhan kapal) begini biasa satu bulan selesai, baru inilah butuh waktu berbulan-bulan. Cukuplah sekali ini,” kesalnya.


Saat ini, Adri masih di Jakarta. Ia baru saja selesai dimintai keterangan oleh penyidik di Mabes Polri, terkait laporan dugaan pemalsuan dan pencurian kapal. Pelapornya masih orang yang sama yang melaporkannya di Polda Kepri beberapa waktu lalu.


“Pemeriksaan sejauh ini lancar, sama seperti yang di Polda Kepri. Selesai dari sini, baru saya urus masalah yang di Batam,” kata dia.


Bukti-bukti terkait hilangnya sekoci yang Adri maksud di antaranya ialah keterangan saksi, rekaman kamera pengintai atau CCTV (Closed-circuit television), dan bukti transfer jual beli. Pada 13 Oktober 2021.

Terpisah, Herman selaku pengawas di PT BMS ketika dikonfirmasi mengatakan, dua sekoci itu dikeluarkan atas permintaan AT, selaku pengawas kerja di lapangan.


Menurut dia, AT saat itu diperintah oleh Robin Setiawan, pemegang SPK atas MT Great Marine.


“Itu hari AT ada datang sama saya, dia bilang sudah mendapat izin dari Robin. Keterangan dari Robin, katanya disuruh oleh LCM (rekan bisnis Adri). Terus diangkatlah (sekoci), dikeluarkan waktu itu sore, pakai lori. Sama saya sebetulnya juga tidak ada konfirmasi,” ungkapnya.


Sementara itu, Robin Setiawan mengatakan, permasalahan ini sebenarnya hanya terkait masalah aliran dana yang tidak sampai ke pemilik kapal. Untuk dua sekoci itu sendiri kini sudah berada di tangan pembeli. Uang muka sudah diterimanya sekitar Rp. 20 juta, dan katanya sudah diberikan kepada LCM, rekan bisnis Adri.


“Kemarin itu (sekoci) disuruh keluarin (oleh LCM) untuk dijualkan, setelah dijual ternyata ribut kawan-kawan. Jadi sekarang pembeli itu tidak mau lunasin, karena barang bermasalah,” jelasnya.


Dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah penjualan barang itu sudah mendapat izin dari pemilik barang atau tidak. Ia sendiri bersedia menerima perintah dari LCM, karena merasa masih di satu grup yang sama.


“Intinya, saya sudah sampaikan di grup (sekoci dijual). Jadi kawan-kawan nanya, ‘Loh, dananya kemana?’ Itu dia awal masalahnya. Terus saya dengar itu kan mau dilaporkan juga, kalau soal itu saya tidak tahu lagi,” kata Robin Setiawan.



Share on Social Media