Batam, Hukum & Kriminal

Iwan Pelaku Pembunuhan M.Said Terancam Hukuman Mati

Juliadi | Kamis 29 Dec 2022 19:26 WIB | 662

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK., MM saat pimpin konferensi pers tindak pidana pembukan, Kamis (29/12/2022


MATAKEPRI.COMMATAKEPRI.COM BATAM -- Iwan (38) pelaku pembunuh terhadap M. Said (57) yang terjadi di Perumahan Baloi Center Blok C Nomor 114 Kelurahan Baloi Indah, Sabtu (24/12/2022) diberi hadiah timah panas oleh Tim Gabungan Dit Krimsus Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja serta Unit Reskrim Polsek Sekupang melawan saat hendak ditangkap.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK., MM saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).


Dijelaskan Kompol Budi, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 13.30 wib ketika korban sedang makan siang bersama istrinya Meli Diani Sitorus (28) di rumah mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama istri korban.


Iwan (38) pelaku Pembunuhan M. Said (57) saat digiring polisi, Kamis (29/12/2022). Foto: Adi


"Korban dan Istrinya langsung keluar dari ruang makan, pada saat korban dan pelapor sampai ruang tamu tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban," ungkap Kompol Budi.


Lanjut dijelaskannya, korban sempat menangkis dengan tangan kanan kemudian korban terduduk dan di saat korban terduduk pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher sebelah kanan korban hingga korban terkapar bersimbah darah, pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepedamotor.


"Rabu (28/12/2022) kami mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada di seputaran hutan depan PT. Labtech Sekupang dan berhasil, saat hendak melakukan penangkapan, Pelaku mencoba melawan terpaksa kami berikan timah panas," jelas Kompol Budi.


"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu Bila senjata Tajam Jenis Parang panjang, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Hitam, Satu Unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP Satu Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban," tutur Kompol Budi.


Menurut Kompol Budi, pelaku melanggar pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama – tahan 20 tahun. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media