Batam

Curi Motor Tetangga, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polsek Bengkong di SP Plaza Batu Aji

Juliadi | Sabtu 28 Jan 2023 20:48 WIB | 623

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Reskrim


Ilustrasi Curanmor


MATAKEPRI.COM BATAM -- Melakukan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya bernama Gina Indriani (25), seorang pemuda berinisial GN (18) berhasil mengamankan sektor Kepolisian (Polsek) Bengkong di SP Plaza Batu Aji.


Kapolsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Rizqi Saputra, STK, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, SH, di kantornya, Sabtu (28/1/2023) sore kepada awak media, kata, motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.


“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” ungkap Anwar.


Anwar mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batuaji, Kota Batam setelah diminta melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.


Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.


“Keterangan tiba-tiba pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya sudah raib dicuri.


Posisi motor saat itu, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban," ucapnya.


“Korban baru mengetahui motornya hilang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar dia.


Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.


“Iya motor yang dicuri tetangganya. Pelaku kita mengenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media