Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Barelang Kembali Ungkap PMI Ilegal

Juliadi | Rabu 08 Mar 2023 07:39 WIB | 573

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba; K


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang kembali berhasil mengungkapkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal serta mengamankan satu orang pelaku inisial MH (46) yang ditangkap pada, Minggu (5/3/2023) lalu di Apartement Sky Garden Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK., MM didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH; Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pengiriman PMI ilegal ke Negara Malaysia menjelaskan, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 22.30 Wib  Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI  yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartement Sky Garden. 


"calon PMI tersebut datang dari Ambon akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal," ucap Kompol Budi, Selasa (7/3/2023). 


Lanjut dikatakannya, saat dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, bahwa benar terdapat 4 orang calon PMI akan di berangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni Pelaku MH.   


"Kami membawa korban, barang bukti, serta serta saudara MH yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang," ungkap Budi. 


Kompol Budi juga mengatakan, pelaku mengajak korban CPMI berasal dari Ambon dengan memberikan iming iming gaji yang besar jika bekerja di negara Malaysia sebanyak 1.500 ringgit perbulan. 


"Saudara MH memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam. Pelaku berkomunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000 perorang," jelas Kompol Budi. 


Menurutnya, para CPMI membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di malaysia selama 4 bulan sebesar 750 ringgit. Para korban di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. 


"Dari pengakuan saudara MH, ia melakukan aksinya sejak September 2022," ucap Kompol Budi. 


"Atas Perbuatannya, saudara MH disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000," tutup Kompol Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media