Batam, Hukum & Kriminal

Aniaya Bapak Pacarnya, Pria 27 Tahun Diamankan Polsek Bengkong di Mukakuning

Juliadi | Selasa 26 Sep 2023 15:24 WIB | 527

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Inisial J (27) pelaku penganiayaan terhadap MYN (50) bapak dari pacarnya, Selasa (26/9/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Seorang pria inisial J (27) diamankan Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang setelah melakukan penganiayaan terhadap pria paruh baya berinisial MYN (50) yang tidak lain pacar anaknya yang terjadi pada Selasa (19/9/2023) lalu. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian hidung dan kening. 


Setelah dianiaya pelaku, kata Iptu Doddy, korban langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, sehingga dengan gerak cepat, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Mukakuning pada Minggu (24/9/2023) subuh, sekitar pukul 03.30 WIB.


Dijelaskan Iptu Doddy, kejadian ini berawal saat korban mendatangi kosan anaknya di kawasan Bengkong Abadi sekitar pukul 14.45 WIB. Begitu tiba di kosan, korban langsung naik ke kamar anaknya di lantai 3. 


"Tanpa basa-basi, korban langsung mencoba membuka pintu kamar anaknya, namun ternyata terkunci. Korban pun mencoba melihat dari jendelake dalam kamar," ungkap Iptu Doddy, Selasa (26/9/2023) saat dikonfirmasi. 


Lanjut dikatakan Iptu Doddy, hal yang tidak korban sangka, ternyata korban mendapati anaknya tengah tidur bersama seorang pria yang sama-sama hanya mengenakan pakai dalam. Korban pun tidak bisa menahan emosi dan kembali mencoba membuka pintu yang ternyata bisa dibuka.


"Korban tidak terima melihat anaknya tidur dengan pria lain. Setelah masuk, korban langsung mencekik leher pria tersebut. Bukannya takut, pria tersebut balik melawan dengan memukul wajah korban sebanyak 7 kali menggunakan kedua tangannya," jelas Iptu Doddy. 


Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkong.


"Begitu laporannya masuk, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pelaku," tambah Iptu Doddy.


Sementara itu, terpisah Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, yang memimpin penangkapan menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku yang bekerjadi kawasan Mukakuning berdasrkan informasi dari masyarakat.


"Dari informasi tersebut, kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankannya. Ia juga mengakui telah memukul korban. Setelah itu, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut," tambah Iptu Marihot.


Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka kasus penganiayaan. Saat ini, ia masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Mapolsek Bengkong. (*/adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media