Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Minggu 22 Oct 2023 16:30 WIB | 355
Foto ilustrasi pencurian kendaraan bermotor
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dua anak dibawah umur pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial RPP (17) dan MR (15) berhasil diamankan Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa Polresta Barelang yang terjadi di di Kavling Senjulung Blok A nomor 12 RT/RW. 001/010 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa - Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, S.E, S.I.K menjelaskan, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban inisial AW ditelpon oleh Istrinya bahwa sepeda motor Honda Beat Tltahun 2023bmiliknya yang diparkir di depan rumahnya yang dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000 setelah itu pelapor ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut," ungkap Guchy, Minggu (22/10/2023).
Menerima laporan korban tersebut, kata Guchy, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Nongsa dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada dirumahnya di Perumuham kavling Senjulung.
"Dari pengakuan pelaku MR melakukan aksinya bersama rekannya RPP dan RPP berhasil kita amankan di rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung," ucap Guchy.
Guchy juga mengatakan Pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.
"Kita amankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah di preteli Stop Kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kampung Air Batam Centre," ujar Guchy.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Guchy. (*/Adi)
Redaktur: ZB