Batam, Hukum & Kriminal

Anak Dibawah Umur di Nongsa Kembali Jadi Korban Pencabulan

Juliadi | Minggu 22 Oct 2023 16:47 WIB | 395

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku pencabulan inisial AS (37) berhasil diamankan Polsek Nongsa, Jumat (20/10/2023) kemarin


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Anak dibawah umur inisial A (14) menjadi korban pencabulan oleh inisial AS (37) yang tidak lain tetangga korban yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. 


Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, S.E, S.I.K, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 korban korban cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku 5 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku. 


"ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapak kali di setubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi," ungkap Guchy, Minggu (22/10/2023). 


Menerima laporan tersebur, lanjut kata Guchy berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, Pada Hari Jumat (20/10/2023) 2023 Sekira Pukul 16.00 WIB. Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang berada di rumahnya yang Beralamat Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 


"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ lalu dilakukan Introgasi dan pelaku di bawa ke Polsek Nongsa," ucap Guchy. 


Atas kejadian tersebut, menurut Guchy, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban di dampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, pelaku terancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara," tegas Guchy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media