Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Berhasil Selamatkan 19 CPMI Non Prosedural Yang Akan Berangkat ke Singapura

Juliadi | Jumat 27 Oct 2023 20:05 WIB | 772

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Dua tersangka tindak pidana penempatkan PMI non prosedural, Rabu (25/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang gagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura dan mengamankan dua pelaku yakni  Marfin Timu Apy Phymma (59) dan Yuditha Maunu Anunut (36) bertempat di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E nomor 9 Kota Batam, Rabu (25/10/2023) kemarin. 


Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M, dari hasil Penyelidikan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang diduga CPMI yang akan berangkat secara non prosedural ke luar negeri yaitu ke Singapur untuk bekerja. 


Lanjut dijelaskan Budi, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana penempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) di Kantor Cabang PT. Falia Sinatrya Sejati yang berlokasi di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E nomor 9.


"Berdasarkan laporan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, personil kita mendapati 19 orang diduga CPMI yang ditampung. Personil kita mendapatkan keterangan dari penanggung jawab PT. Falia Sinatrya Sejati saudari Yuditha Maunu Anunut sebagai kepala cabang dan saudara Marfim Timu Apy Phymma sebagai wakil kepala cabang, bahwa 19 CPMI akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapur sebagai ART," ungkap Budi, kepada MataKepri.com, Jumat (27/10/2023).


Selanjutnya, kata Budi kedua tersangka dan 19 CPMI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polresta Barelang.


"Pukul 13.30 WIB setelah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pengurus PT Falia Sinatrya Sejati, kita laksnakan gelar perkara denga hasil terhadap kedua tersangka dan kita amankan oleh pihak Kepolisian untuk Penyidikan lebih lanjut," ujar Budi. 


Budi juga mengatakan, barang bukti yang diamankan 11 buah dokumen Paspor; satu buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor: 4617 0037 5536 6953; satu unit Handphone merk Oppo warna Cristal Grey; satu unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam. 


"Para tersangka dikenakan Pasal 68 Junto pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000," tutup Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media