Batam, Hukum & Kriminal

Cepat Tanggap, Reskrim Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Pecuri di Kos-kosan

Juliadi | Selasa 30 Jan 2024 11:38 WIB | 508

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku Yanto saat dibekuk Reskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (26/1/2024)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tidak butuh lama, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Opsnal 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Yanto, pelaku pencurian  yang terjadi di kos-kosan Kampung Pisang RT/RW. 02/07 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulaun Riau yang terjadi Pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB kemarin.


Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H, S.I.K, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, korban pergi ke kamar mandi dan menutup pintu kamarnya, setelah kembali dari kamar mandi langsung masuk kedalam kamar namun pintu kamar sudah terbuka serta melanjutkan aktifitasnya seperti biasa. 


"Saat korban ingin menelfon anaknya ternyata HP milik pelapor yang sebelumnya di letakan di atas meja sudah tidak ada dan saat pelapor mengecek ternyata ada barang-barang pelapor yang hilang berupa satu unit handphone merek xiaomi redmi note A5 warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000," ungkap Yudi, Selasa (30/1/2024).


Lanjut Yudi, mendapatkan laporan serta dari rekaman CCTV didapatkan petunjuk pelaku pencurian.



Hari yang sama, kata Yudi, Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan keberadaan pelaku di Pasar Jodoh Baru dan langsung membekuk pelaku bersama dengan barang bukti. 


"Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun," tutup Yudi. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media