Bintan, Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Perampokan Kembali Ditangkap Polsek Bintan Timur, Ini Kasusnya

Juliadi | Selasa 30 Jan 2024 15:01 WIB | 862

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pemerkosaan
Perampokan


Pelaku pemerkosaan dan Curas inisial EP (33) saat diruang Reskrim Polsek Bintan Timur, Selasa (30/1/2024)


MATAKEPRI.COM BINTAN -- Tidak kapok tiga kali masuk penjara dalam kasus perampokan di Sumatera Utara, kini EP (33) kembali ditangkap Polsek Bintan Timur Polres Bintan Polda Kepri setelah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang perempuan inisial NZ (23) pada Jumat  (26/1/2024) di Kijang Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 


Setelah melakukan pemerkosaan, kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, EP juga mengambil barang-barang milik korban yang sudah tidak berdaya berupa Handphone dan uang. 


"EP kita tangkap pada Sabtu (27/1/2024) di Batam," ungkap Rugianto, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024). 


“EP melakukan pemerkosaan yang mengakibatkan korban sampai pingsan karena kepala korban dibenturkan ke lantai oleh tersangka, sebelum melakukan pemerkosaan tersangka mengambil Handphone dan uang milik korban,” kata Rugianto. 


Rugianto juga menyampaikan, bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik.


Rugianto mmenjelaskan, pemerkosaan tersebut berawal pada Selasa (23/1/2024) korban meminta bantuan kepada EP untuk memasangkan regulator ke tabung gas, pada saat memasang regulator tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut, Kamis (25/1/2024) EP merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah korban," jelas Rugianto. 


Sekitar pukul 02.00 WIB, lanjut Rugianto, EP secara diam-diam pergi kerumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.


Setelah berada di dalam rumah korban, kata Rugianto, EP menutupi muka dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit Handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp. 100.000 yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar.


Saat berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak tanpa menggunakan Bra dan terlihat jelas bentuk payudara korban sehingga timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban. 


“Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan,” ungkap AKP Rugianto.


Pada saat korban pingsan, lanjut Rugianto, EP mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur dan membaringkan tubuh korban diatas lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah pemerkosaan.


Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.


“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban,” tambah Rugianto


Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, lanjut Rugianto, EP kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.


Setelah mengendus keberadaan tersangka, menurut Rugianto, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1/2024) malam.


"Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Rugianto. (*)


Redaktur : ZB



Share on Social Media