, Batam

Kenaikan UWT Disesuaikan Perhitungan Inflasi Nasional

| Kamis 15 Dec 2016 22:28 WIB | 2371



Daftar UWT BP Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusahaan (BP) Batam disesuaikan berdasarkan perhitungan inflasi tahunan nasional.

Pengelesaian polemik tarif UWT BP Batam sesuai dengan surat yang dikirim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bernomor S-657/SES.M.EKON/12/2016 ke seluruh anggota Dewan Kawasan. Dalam surat yang ditandatangani Sesmenko, Lukita Dinarsyah Tuwo berisi usulan persetujuan tarif UWT , tarif jasa kepelabuhan dan mekanisme pencabutan lahan.

Sehingga besaran persentase kenaikan tarif UWT tiap tahunnya sebesar 4 persen dan maksimal 119 persen atau dibulatkan 120 persen untuk 20 tahun kedepan. 

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa tim teknis sepakat untuk melakukan revisi tarif layanan UWT BP Batam. Revisi ini ditujukkan baik untuk alokasi baru maupun perpanjangan. Adapun besaran persentasenya berbasis pada besaran tarif sebelum ditetapkannya Perka BP Batam no 19 tahun 2016.

"Saya sebagai ketua DPRD dan juga sebagai anggota dewan Kawasan  minta kepada BP Batam agar mematuhi sepenuhnya Keputusan Dewan Kawasan dan Team Teknis sebagai mana yang tercantum dalam surat Sesmenko no.S-657/SES.M.EKON/12/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang lalu," jelas Jumaga di kantor DPRD Kepri, Kamis (15/12). 

Untuk masalah pencabutan lahan yang saat ini menjadi polemik, Jumaga mengatakan bahwa tim memutuskan dua hal. Pertama, terhadap lahan yang telah ditetapkan untuk dicabut, BP Batam diminta untuk memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk dimintakan komitmen pembangunannya. 

"Komitmen nya itu harus memuat rencana usaha dan rencana pembiayaan yang mencakup financial closing sesuai dengan jenis usaha yang akan dibangun oleh pemegang lahan. Komitmen itulah yang menjadi dasar agar pencabutan ditarik kembali," papar Jumaga.

Kedua, terhadap lahan yang belum ditetapkan pencabutan lahannya, namun sudah diumumkan, Ia mengatakan bahwa BP Batam harus melakukan kajian lagi. "Jika hambatan pembangunan gara-gara pemerintah, maka pemegang alokasi lahan akan dibantu menyelesaikan hambatannya. Setelah itu, kita juga mintakan komitmennya dalam bentuk rencana usaha dan rencana pembiayaannya," kata Jumaga.

Sedangkan, jika hambatan disebabkan kelalaian pemegang lahan, maka BP Batam dapat melakukan pencabutan. Namun sebelum dilakukan pencabutan, BP Batam juga harus memanggil kembali untuk menanyakan komitmennya. "Kalau tidak ada komitmen, yah silahkan dicabut saja," pungkas Jumaga.

Keputusan penetapan tarif ini sendiri merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 25 November lalu. Selanjutnya tim teknis melakukan pembahasan mendalam pada 29 November. (r/prihatna)



Share on Social Media