Batam

Aset Indothai dan Hotel Prima Asia Terancam Disita, Patrick: Baik-baik Saja

| Selasa 17 Jan 2017 17:22 WIB | 3662



Patrick Pangestu alias Hoi Fat meninggalkan PN Batam setelah diminta untuk menjalankan putusan pengadilan setelah bersit


MATAKEPRI.COM, Batam - Patrick Pangestu alias HOI Fat pemilik dari Massage Indothai yang terletak di daerah Pasar Penuin hadiri panggilan (Anmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa(17/1/2017).

Panggilan ini untuk mengklarifikasikan, perseteruan antara Patrick Pangestu (Direktur) dengan Taw Kining sebagai Komisaris ( adik iparnya) dalam CV Prima sudah berlangsung sejak lama. Bahkan Taw Kining beberapa kali tersandung masalah akibat laporan yang dibuat oleh Patrick Pangestu bersama istrinya.

Alhasil setelah perseteruan tersebut, Taw Kuning dikalahkan di PN Batam, namun setelah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Taw Kining dimenangkan. Tidak terima kalah kemudian Patrick ajukan kasasi yang kemudian permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Atas hasil tersebut, maka Taw Kining berhak atas 40 persen dari penghasilan CV Prima. Dimana saat ini diketahui bahwa Taw Kining, adalah pemilik dari Hotel Prima Asia, IndoThai massage dan sebuah rumah 2 lantai di bilangan Penuin.

Dan atas putusan tersebutlah, PN Batam memanggil Patrick Pangestu untuk memberikan peringatan kepada Patrick Pangestu untuk menjalankan hasil putusan secara sukarela.

Sehingga jika diberlakukan putusan, maka Taw Kining berhak 40 persen atas semua aset dan keuntungan dari CV Prima.

Patrick Pangestu usai menghadiri Anmaning tersebut terlihat terburu-buru meninggalkan pengadilan. Kemudian melalui pesawat selularnya dikatakanya bahwa semua baik-baik dan aman saja.

"Pertemuan tadi belum ada hasilnya. Tapi kami baik-baik saja, dan semuanya saya serahkan kepada dia (Taw Kining)," ucap Patrick saat diklarifikasi. (prihatna)



Share on Social Media