Batam

Taw Kining : Jika Tidak Ada Kesepakatan, Aset CV Prima Akan Disita

| Rabu 18 Jan 2017 07:37 WIB | 2723



Hotel Prima Asia yang masih menjadi sengketa


MATAKEPRI.COM, Batam - Taw Kining, Komisaris CV Prima yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung, usai hadiri proses Anmaning di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/1/2017) mengatakan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan maka aset CV Prima akan di sita.

"Kalau memang hingga anmaning kedua nanti tidak juga ada kesepakatan, maka saya minta agar semua aset CV Prima disita," ucap Kining kepada matakepri.com

Anmaning hari ini, lanjut Kining, belum juga menghasilkan satu kesapakatan. Dan ia tidak mau kalau yang ditawarkan hanya Rp40 juta saja. Memang pada akta notaris disebutkan 40 persen, namun itu baru modal belum termasuk yang selama ini di dapatkan dari CV Prima.

Kining juga menambahkan, bahwasanya dia tidak mau menerima kalau pengembalian modal sebanyak Rp40 juta. Dianggapnya kalau uang itu sudah tidak sama lagi nominalnya dengan sekarang.

"Kalau tahun 1997 nilainya adalah Rp40 juta, maka sekarang tentunya sudah lebih. Dan saya mau pengembalian mengikutin kurs yang ada sekarang," kata Kining.

Sementara dari hasil mediasi hari ini belum menemukan titik terang, maka akan kembali dilakukan 6 Februari mendatang. (fitri/prihatna)



Share on Social Media