News

Penebar Kebencian di Media sosial Diamankan Polisi

| Jumat 03 Mar 2017 14:29 WIB | 2063




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan pelaku penyebar konten kebencian alias hate speech kepada pemerintah yang bernama Ropi Yatsman.

Ropi diduga merupakan orang yang berada di balik akun Facebook Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap di Padang pada 27 Februari lalu. Menurut Fadil, Ropi sering memposting konten hate speech kepada pemerintah.

“Pelaku diduga sebagai admin dari group Fanspage Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang seringkali memuat konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah," kata Fadil dalam keterangan yang diterima Jumat (3/3).

Fadil menjelaskan, polisi juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech.

Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.

“Ia dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Fadil.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu ponsel pintar Blackberry 8520 hitam beserta kartu sim dengan nomor 08119205256.



Share on Social Media