News

Takut putusan MA dibacakan , DPD gaduh saat Menjalang sidang paripurna

| Selasa 04 Apr 2017 07:37 WIB | 1496



Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai keributan yang dipicu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membata


MATAKEPRI.COM, Jakarta – Sidang Paripurna DPD dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masa jabatan pimpinan ricuh. Sempat terjadi saling dorong antaranggota DPD. Kericuhan terjadi 25 menit sebelum Sidang Paripurna yang akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Senin (3/4).

Kericuhan bermula ketika senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi memprotes putusan rapat panitia musyawarah. Setelah protes Nawardi, terjadi aksi saling mendorong antaranggota. Bahkan, salah satu anggota DPD terjatuh.

Ada juga aksi saling berebut menduduki podium sidang. Ada anggota DPD menyuarakan azan dan salawat melalui pengeras suara. ”Pak, tolong segera buka rapatnya,” ujar salah seorang anggota DPD melalui pengeras suara. Polisi yang berjaga mengamankan situasi agar tidak ricuh. Setelah kericuhan mereda, GKR Hemas membuka rapat dengan lagu Indonesia Raya, seperti yang dilansir suaramerdeka .

Tidak lama setelah menyanyikan lagu kebangsaan, lagi-lagi terjadi kericuhan kecil. Ketika Farouk Muhammad ingin membacakan surat putusan, kertas direbut oleh Nawardi. ”Kita belum mulai sidang, ini menyalahi,” ujar anggota DPD lainnya. Polisi yang berjaga kembali berupaya menenangkan situasi.

Para pimpinan rapat kemudian mendiskusikan sesuatu dari meja pimpinan. Kejadian ini sempat diwarnai aksi dorong-dorongan, sampai salah seorang anggota DPD terjatuh. Wakil Ketua DPD GKR Hemas menyebut sebagian anggota takut putusan Mahkamah Agung (MA) soal pergantian pimpinan dibacakan.

Hemas menilai, sebagian anggota takut apabila putusan MA harus segera dijalankan. ”Jadi, saya kira pada intinya sekarang anggota sebagian tidak menyepakati karena takut betul dibacakan keputusan MA. Semua sudah harus berjalan. Kita harus patuh pada putusan MA,” ujarnya di sela-sela rapat paripurna. Hemas juga mengatakan, kesalahan ketik dari putusan MA berdampak panjang.

Putusan MA yang salah ketik sempat menyebut lembaga DPD sebagai DPRD dan Tatib No 1/2016 menjadi UU No 1/2016. ”Memang yang agak lama bagaimana mempersoalkan keputusan MA. Hanya salah redaksi, tapi panjangnya sampai sekian jam,” jelas Hemas. Putusan salah ketik sudah diperbaiki MA. ”Pimpinan harus memberi penjelasan, apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alot.” (***)


Share on Social Media