News
| Selasa 04 Apr 2017 21:53 WIB | 1761
Pembongkaran pembatas di dalam Keraton Solo, Minggu(2/4)
MATAKEPRI.COM, Solo – Konflik
kerabat Keraton Surakarta yang akan diurai dengan pembentukan Tim
Lima atau Satgas Panca Narendra dengan dukungan sejumlah pejabat
pemerintah belum terselesaikan. Undangan Satgas Panca Narendra bentukan
Sunan Paku Buwono (PB) XIII untuk berdialog dengan Lembaga Dewan Adat yang
dipimpin suami-isteri KP Eddy Wirabumi-GRAy Koes Moertiyah tidak
mendapat tanggapan.
Akhirnya , Kubu Paku Buwono (PB) XIII melalui
Tim Lima memberikan tenggat waktu dua hari kepada dewan adat untuk menyerahkan
kunci-kunci pintu Keraton Kasunanan Surakarta. Permintaan kunci terkait dengan
persiapan peringatan kenaikan tahta raja atau tingalan jumenengan pada 22 April
2017.
Jika tidak diserahkan, Tim Lima mengancam akan membuka secara
paksa pintu-pintu keraton Surakarta.
"Kita sebenarnya nggak mau ugal-ugalan. Tapi Sinuhun (PB
XIII) harus mengadakan ritual, sesajen, mengecek gamelan, latihan Bedaya Ketawang
untuk persiapan tingalan jumenengan," kata anggota Tim Lima, KGPH Benowo,
Selasa (4/4/2017).
Konflik ini memanas , sejak
undangan dengan kop surat Satgas Panca Narendra, Keraton Kasunanan
Surakarta Hadiningrat, nomor 012/SATGAS.PN/III/2017, tertanggal 28 Maret 2017
lalu , yang dialamatkan kepada KP Eddy S Wirabumi, disebutkan, Satgas Panca
Narendra meminta perwakilan Lembaga Dewan Adat hadir ke Sasono Mulyo
Keraton Surakarta, pada Rabu, 29 Maret 2017 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Panca Narendra KGPH
Benowo, materinya disebutkan untuk membahas penyelesaian butir-butir
kesepakatan yang tercantum dalam surat pernyataan bersama, antara Eddy
Wirabhumi dengan kuasa hukum Sunan PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, SH, pada 26
Agustus 2013.
Eddy
Wirabumi menolak memenuhi undangan itu, dengan dalih waktu dia menerima surat
dianggap terlalu mepet. Namun, pimpinan Lembaga Dewan Adat itu melayangkan
surat jawaban kepada Satgas Panca Narendra yang isinya mempertanyakan
keberadaan Satgas Narendra dan tiba tiba mengundangnya untuk membahas
penyelesaian konflik keraton.
“Undangan
dikirim ke rumah dan diterima pembantu saya pada jam 22.00 malam. Saya baru
terima pada jam 07.00 pagi,†tutur Eddy Wirabumi, kepada wartawan, Rabu, 29
Maret 2017.
Selain
mengundang Lembaga Dewan Adat, Satgas Panca Narendra pada saat bersamaan juga
melayangkan surat kepada 17 nama pengageng Keraton Surakarta. Dalam surat
disebutkan, intinya para pengageng itu diminta meninggalkan keraton.
Menanggapi
penyelesaian butir-butir kesepakatan yang tercantum dalam surat Satgas Panca
Narendra, Eddy menyebutkan, kesepakatannya bersama Ferry Firman Nurwahyu,
SH selaku kuasa hukum Sunan PB XIII pada 26 Agustus 2013, terkait dengan
pemasangan pembatas antara Sasana Narendra dengan Keputren. Sedangkan saat ini
Sunan PB XIII tinggal di Sasana Putra di balik pagar pembatas dengan Sasana
Narendra.
Dalam kaitan itu, Eddy
mempertanyakan rencana pembongkaran pagar oleh Satgas Panca Narendra yang
dianggap mengabaikan Lembaga Dewan Adat. (***)