News, Kesehatan
| Kamis 14 Sep 2017 11:32 WIB | 2763
MATAKEPRI.COM, Kendari - Polisi di Kendari bergerak cepat atas kejadian 50 orang
jadi korban obat berbahaya. Seorang ibu rumah tangga yang diduga
menjadi pengedar, telah diamankan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT)
dengan inisial ST (39) akhirnya diamankan polisi sekitar pukul 02.00
WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari
Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, 50 pelajar
dan pegawai menjadi korban akibat mengkonsumsi obat berbahaya yakni PCC.
Kapolsek
Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki ketika dihubungi detikcom, mengatakan
polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi.
Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.
"Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya
tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang
kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, sehingga kami
mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan
penggerebekan di kediamannya," terangnya.
Dijelaskannya beberapa
barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain uang tunai sebesar Rp
735.000, 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening dan 8 toples
putih bekas tempat obat. Terkait barang berbahaya yakni PCC yang
diperjualbelikan tersebut, pihaknya belum bisa mengungkap dari mana
barang tersebut didapatkan.
"Kita belum sampai kesana, karena tersangka ini beberapa hari yang lalu
sempat mengkonsumsi obat berbahaya tersebut dan keadaannya sekarang
masih belum terlalu sadar, kami hanya mengungkap kebenaran bahwa barang
tersebut merupakan milik tersangka karena didapat di dalam rumah
tersangka dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap
tersangka lainnya," katanya.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***