Batam

Gelar RDPU Bersama Taxi Konvensional, Taxi Online Akan Dihentikan

Maman | Selasa 31 Oct 2017 18:16 WIB | 1193



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah acara HUT DPRD Kota selesai, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Imam Setiawan didampingi Jurado Siburian,  Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perhubungan Kota Batam serta perwakilan dari para sopir taksi Konvesional, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 14.00 di ruang rapat Komisi III, akhirnya mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDu).

Dalam RDPu terdapat empat poin kesepakatan bersama, intinya melarang operasional taxi berbasis online. Jika ditemukan beroperasi maka akan dilakukan pengandangan seperti yang telah dijalankan selama ini. 

Sementara itu, Omo Ketua forum taksi Kota Batam menjelaskan, ada empat poin yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam. Selanjutnya kesepakatan ini bisa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selanjutnya meminta Kepolisian harus tegas penindakan dalam pelanggaran. Penindakan itu bisa dilakukan dengan cara penilangan.

DPRD Kota Batam dan Dishub Provinsi kepri maupun Dishub Kota Batam akan menghentikan dan menilang taksi online yang belum memiliki izin dan akan dibantu pihak kepolisian dan akan menahan sampai waktu yang Dishub mendapat perintah dari Kejaksaan Negeri Kota Batam Untuk melakukan sidang. (Juliadi)



Share on Social Media