News

PB PMII Angkat Bicara Soal Penjualan Laut dan Pesisir Pantai di Karimun

Maman | Senin 27 Nov 2017 19:45 WIB | 3583



PB PMII : Ketua Bidang Maritim PB PMII Jakarta, Ayi Sopwanul Umam. (Foto Istimewa).


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Peristiwa penggusuran nelayan yang dilakukan oleh sejumlah oknum diatas pesisir dan laut Pak Imam Baran Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah menimbulkan sejumlah gejolak social dan akan berpotensi terjadinya konflik horizontal jika tidak diselesaikan secara tepat dan cepat. Terutama oleh steakholder yang memiliki kewenangan. 

"Jika melihat undang-undang 1945 (Pasal 33 Ayat 2) menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Tentu kasus yang terjadi di pantai baran bertentangan dengan undang-undang tersebut,” Tegas Ketua Bidang Kemaritiman Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ayi Sopwanul Umam saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, Terbitnya sertifikat hak milik (SHM) Oleh BPN Kabupaten Karimun, patut dipertanyakan. Pasalnya keberadaan Pantai dan Laut, kini sudah tidak dimiliki oleh Negara. Akan tetapi, dimiliki oleh oknum dan korporasi tertentu. Jelas kenyataan ini, tentunya kini tidak dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat secara luas.

"Pengeluaran Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional, termasuk perbuatan pidana. Hal itu termaksud dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan : Seorang Pegawai Negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai diancam dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun", jo Pasal 3 UU 31 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001,” jelasnya. 

Dalam hal ini, PB PMII menyatakan sikap keberatan atas pengeluaran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Karimun dan menghimbau kepada nelayan untuk tetap mempertahankan laut tersebut sebagai sumber penghidupan dan kepentingan umum.

“Dalam hal ini, para pemangku kebijakan terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional serta Steakholder lainnya, perlu melakukan tindakan yang cepat dan tepat. Sehingga, persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi bermasalah,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, tambahnya, PB PMII akan membantu menindak lanjuti dengan mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agrarian dan Tata Ruang , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI).

“PMII memiliki struktur secara hirarkis dari tingkat pusat hingga kedaerah. Dalam hal ini, PB PMII mendukung aksi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Karimun dan PB PMII, akan membantu penyelesaian ditingkat pusat,"pungkasnya. (Rilis/PC PMII Karimun/Hasiaan).



Share on Social Media