Batam

Tim Penataan : Harusnya PT Mega Indah berkoordinasi Sebelum Membagi Kavling

Maman | Rabu 29 Nov 2017 11:59 WIB | 1508




MATAKEPRI.COM, Batam - PT. Mega Indah tidak melakukan koordinasi terhadap masyarakat kampung tua Sei Binti, sehingga Tim Penataan Kampung Tua Sei Binti merasa kecewa terhadap pembagian kavling di Kampung Tua Sei Binti itu tersebut seluas 6,1 Hektar. 

Sofyan Yahya (Ketua Tim Penataan Kampung Tua Sei Binti) serta didamping oleh para tokoh masyarakat tentang adanya pemindahan ruli dari lokasi Arsikon oleh PT Mega Indah seluas 6,1 hektar, akan tetapi lokasi yang baru dimatangkan seluas 2 hektar (berjumlah 127 kavling). 

"Kemarin malam sudah dilakukan pembagian kavling di Kantor Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada tokoh Kampung Tua yang hadir untuk mengetahui pembagian tersebut," Ujar Sofyan Yahya. 

Penasehat di Kampung Tua Sei Binti (Somad) mengungkapkan kesulitan mereka dalam memperjuangkan Kampung Tua Sei Binti tersebut dari dahulu sampai saat ini sudah sah menjadi Kampung Tua. 

"Dari dahulu sampai saat ini, ribut kami di BP dekat Sekupang untuk memperjuangkan Kampung Tua Sei Binti ini, tapi sekarang kami malah dicampakkan dan tidak dianggap lagi," ungkap Somad.

"Saya yang dapat mandat dulunya, tapi sekarang saya malah tidak tahu adanya pembagian kavling yang dilakukan di Kantor Camat," tegas Amat, Tokoh masyarakat, Selaku pemegang mandat kampung Tua Sei Binti. 

Menurut para tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah Kampung Tua Sei Binti adalah para tokoh masyarakat yang sudah ditetapkan, perusahaan seharusnya melakukan koordinasi kepada para tokoh masyarakat dan masyarakat kampung tua Sei Binti tersebut. (Juliadi)



Share on Social Media