Karimun

Wow, Kepala BPN Karimun Tak Mengetahui Siapa Nama Pemilik SHM

Maman | Senin 04 Dec 2017 18:01 WIB | 2640



BPN KARIMUN : Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Karimun, Susilawati, saat diwawancarai awak media, usai menerima


MATAKEPRI.COM, Karimun - Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Karimun, Susilawati tidak mengetahui siapa nama pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) pantai dan laut di Kuda Laut Kelurahan Baran Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun yang diprotes dan dituntut para nelayan agar SHM tersebut di batalkan.

Hal itu disampaikanya kepada wartawan yang tergabung dalam Ikatan Waryawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, saat diwawancarai,  Senin (4/12/2017), usai menyampaikan poin-poin kesepakan yang telah dibuat dan ditandatangani. 

Dikatakan, sertifikat kepemilikan lahan pantai dan laut dengan nomor 00051 dan 00052 itu, terbit pada Tahun 1988. Bukan pada Tahun 2017 ini. Pada saat itu, dibawah Departemen Dalam Negeri atas nama Gubernur Provinsi Riau. Oleh karena itu, Susi mengaku, tidak mengetahui siapa atas nama SHM, karena, dirinya belum menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Karimun.

"Surat SHM itu, diterbitkan pada Tahun 1988, bukan Tahun 2017 ini. Saat itu, masih dibawah Departemen Dalam Negeri atas nama Gubernur Provinsi Riau,. Jadi saya tidak mengetahui siapa nama pemiliknya. Namun, saya akan menyelidiki dan menginventarisasinya. Jadi lahan itu, sekarang status Quo," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nelayan Kuda Laut, Edwar Kelvin R SH menjelaskan, ditetapkanya lahan dengan nomor 00051 itu, sebagai lahan Quo, dalam artian bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara sepihak oleh si pengklaim. Karena masih tahap konflik di BPN Karimun, sesui dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2016.

Sementara untuk lahan nomor 00052 yang berada 30 Meter dari bibir pantai yang ada nelayan bertempat tinggal disitu, sambungnya, akan diinventarisasikan. Yang dimana lahan dibibir pantai tersebut, tidak bisa dilakukan penerbitan sertifikat. (Hasian).



Share on Social Media