Batam

JPU Menunda Tuntutan Indarti Minggu Depan

Juliadi | Rabu 07 Mar 2018 11:29 WIB | 1399




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Indarti, atas kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di kamar mandi Klinik Kawasan Batamindo Industrial Park (BIP). Kamis (15/11/2017) lalu, sekitar pukul 12.00 yang lalu. 

Indiarti, di dampingi oleh penasehat hukum, Rabu (7/3/2018) di pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam Agenda kali ini  pembacaan Tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Matuah, SH. Meminta Kepada majelis Hakim supaya menunda minggu depan. Karena surat tuntutan belum selesai di pelajari. (Juliadi) 



Share on Social Media