Batam
Juliadi | Kamis 21 Mar 2019 21:19 WIB | 1911
Istimewah
Rudi, mengatakan surat rekomendasi tersebut kini sudah di kembalikan PT. KIN dengan alasan urusannya berbelit-belit sampai ke provinsi.
"Terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh walikota, tentunya walikota dalam mengeluarkan rekomendasi tidak serta merta langsung dikeluarkan, ujar Jadi, Kamis (21/3 /2019).
Lanjut Jadi, dalam mengeluarkan surat rekomendasi tersebut Walikota Batam tentunya melalui informasi dan pertimbangan-pertimbangan dan ketentuan yang ada serta sudah melalui pembahasan di dinas terkait.
Baca juga : Rekomendasi Reklamasi Teluk Tering, Sudah Dicabut Walikota Batam
Jadi, menambahkan Walikota Batam bisa mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan pembahasan di Dinas Penanaman Modal Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan dinas lainnya.
Jadi, mengatakan bahwa seorang walikota mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan atau merencanakan investasi yang cukup besar dan Walikota juga harus bisa memperjuangkan dan memfasilitasi kepada gubernur. Sekali pun memang pihak PT. KIN itu mengaku telah mengembalikan atau tidak ingin melanjutkan.
Lanjut jadi, walikota harus mencari tau tidak serta merta ketika investor mengembalikan rekomendasi itu lantas di anggap gagal, "sama halnya walikota memperjuangkan hak hak rakyat, membebaskan UWTO kemudian menjadikan hak guna lahan menjadi hak milik ketika memang dia merangkap kepala BP Batam secara Ex-officio nantinya," jelas Jadi.
"walaupun bukan kapasitas dan tanggung jawabnya kepala BP Batam, tapi dengan semangatnya pak Rudi sebagai walikota untuk memperjuangkan masyarakat, seharusnya sama halnya juga walikota memperjuangkan investasi ini. Kalau perlu tidak hanya ke Gubernur, langsung ke presiden," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kadin Batam menghimbau kepada calon investor PT. KIN agar datang ke Kantor Kadin Batam, sebagaimana pihaknya siap membantu kendala yang di alami PT. KIN saat ini.