Batam, News

Mulai 2 Januari 2020 Mendatang, Taksi Online Akan Beroperasi Di Mega Mall

Juliadi | Senin 30 Dec 2019 17:27 WIB | 3459




MATAKEPRI.COM, Batam - Taksi Online Kota Batam yang sudah memiliki izin resmi, akan segera beroperasi di dalam pusat perbelanjaan Mega Mall Batam Center, pada Kamis, (2/1/2020) mendatang. 


Hal tersebut di sampaikan Ketua forum angkutan sewa khusus Darma, Minggu (30/12/2019). 


"Untuk titik lokasi penjemputan telah ditentukan yakni, di Lobby pintu Barat (area bundaran Starbucks). Hal ini tertera dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola MMBC," jelas Darma diseputaran Batam center, Minggu (30/12/2019) malam.


Diketahui, sebelumnya hasil pertemuan antara  For ASK dengan pihak Taxi Konvensional telah sepakat tentang titik jemput penumpang transportasi berbasis online untuk Mega Mall itu berada di Bank BTN dan Halte Simpang mesjid lampu merah.


"Namun hasil kesepakatan tersebut tidak disetujui oleh pihak management Mega Mall," kata Darma.


Hingga saat ini sebanyak 300 unit angkutan sewa khusus online sudah mengantongi izin, artinya setiap ASK Taksi Online yang memiliki izin, ketentuan red zone tidak berlaku.


"Harapan kami dengan terbukanya pintu MMBC ini, maka pintu-pintu mall yang ada di kota Batam juga terbuka buat kami, baik itu pelabuhan, Rumah sakit, Hotel dan lainnya," harapnya.


Diakuinya, sebelumnya 47 titik jemput taksi online yang tercipta pada Sabtu (25/1/2019) lalu itu alasannya, pihaknya belum memiliki Izin ASK. 


"Sehingga guna menghindari gesekan-gesekan, maka kami melakukan kesepakatan yang tidak permanen yaitu 47 titik jemput yang notabenenya tidak boleh kami lakukan karena bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999," jelasnya.


"UU no 5 tahun 1999 itu menyebutkan pelaku usaha dan pelaku usaha pesaingnya tidak boleh melakukan kesepakatan terkait pembatasan wilayah barang atau jasa. Sehingga tidak boleh ada kesepakatan antara kami dengan pihak konvensional," jelasnya


Dengan adanya itu, kata Darma maka akan menzolimi pihak lain seperti pengelola yang belum tentu setuju wilayahnya dibatasi dalam hal ini pengelola Mega mall. 


"Sebagaimana, mereka tidak setuju wilayahnya menjadi red zone. Selain itu kami juga seolah menzolimi penumpang atau konsumen.


Kalau pihak konvensional berpatokan dengan itu, maka banyak pihak yang terzolimi dan harusnya banyak juga pihak yang terlibat seperti KPPU dan YLKI, "Tapi faktanya, tidak ada pihak yang terlibat, sehingga itu tidak bisa di klaim menjadi sebuah aturan baku," beber Darma.


Menurutnya, kalau itu memang sebuah aturan baku, maka pihaknya akan melawan, karena sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 118 tentang penyelenggaraan ASK dan UU yang berlaku.


"Bahkan kalau itu memang tidak bertentangan dengan UU tentu dinas perhubungan dari jauh hari sudah membuat Perda atau Pergub untuk hal itu," tegasnya. (Adi) 



Share on Social Media