Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 6,9 Kg Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang WNA Malaysia

Egi | Rabu 16 Dec 2020 11:38 WIB | 1139

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Satu orang tersangka WNA Malaysia berbadan besar sebelah kanan yang membawa sabu dari Malaysia (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang amankan 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Kota Batam.


Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, pelaku yang seorang WNA Malaysia diamankan pada Sabtu (12/8/2020) pukul 08.00 WIB di Pulau Putri Nongsa.




"Pelaku berinisial YZ (34) WNA Malaysia yang berprofesi sebagai nelayan diamankan tim Satnarkoba Polresta Barelang di Pulau Putri Nongsa Kota Batam," ujar Yos Guntur didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu saat press release di Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (16/12/2020) siang.


Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka untuk membawa sabu tersebut secara langsung menggunakan sebuah kapal speed fiber.


"Tersangka membawa sabu dengan berat bruto 6.945 gram dari Malaysia menggunakan kapal speed fiber untuk diedarkan di Kota Batam," bebernya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China.




"Sabu disimpan dalam 1 (satu) jerigen warna biru yang didalamnya terdapat satu kantong kertas berisikan 5 (lima) bungkus sabu kemasan teh China Guanyinwang dan 2 (dua) bungkus plastik teh merk Yusliang," ungkapnya.


Adapun barang bukti selain narkotika yang diamankan, juga diamankan satu unit kapal speed fiber, sejumlah uang 343 Ringgit, dan 1 unit Hp.


Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun (egi)



Share on Social Media