Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Gasak Barang Senilai Puluhan Juta, Empat Perampok Ditangkap Polisi, Dua Orang DPO

Egi | Senin 25 Jan 2021 19:44 WIB | 1192

Polda Kepri


Press release komplotan perampok di perumahan Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pengancaman dan kekerasan.


Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari di Perumahan Pallazo Batam Center dengan korban berinisial BTL dan S.


"Kita amankan empat orang tersangka yang berinisial ARP, FS, YIT dan SA karena melakukan tindak pidana curas," ujar Wadir Reskrimum didampingi oleh Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat pres release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (25/1/2021) siang.


Lanjutnya, pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 11.35 WIB, Polda Kepri telah menerima LP dari korban telah terjadinya tindak pidana curas.


"Dengan adanya laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan," bebernya.


Lanjutnya, Wadir Reskrimum mengatakan,  dari hasil penyelidikan bahwa pada Sabtu 9 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 WIB Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2.


"Setelah membuka pintu kamar, tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”, dari permasalahan dengan Pelaku berinisial FR," tuturnya.


Korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut, diwaktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial  FS dan YIT  mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.


"Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil," imbuhnya.


Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA.


"Untuk pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO)," kata Wadir Reskrimum Polda Kepri.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone  warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43 juta," pungkasnya.


Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, atau pasal 160 KUHP, (egi)




Share on Social Media