Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditreskrimum Polda Kepri Akan Proses Jika Kasus 18 Proposal Fiktif Ada Unsur Pidana Umum

Egi | Kamis 04 Feb 2021 16:47 WIB | 1096

Polda Kepri


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat ditemui awak media di Lobby Ditreskrimum (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait adanya 18 proposal diduga fiktif bernilai Rp 1,9 M yang masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, sebelumnya kita sudah mendengar terkait hal tersebut, yang mana saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh intel Kejaksaan Tinggi Kepri.


"Terkait dengan diduga adanya dokumen yang dibuat seakan-akan ada. Dugaan kami, ini mungkin ada perbuatan kesengajaan," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021) sore di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.


Lanjutnya, saat ini kita masih dalam penyelidikan, kalau memang itu patut diduga adanya tindak pidana, kita akan melakukan proses penegakan hukum.


"Nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan, setidaknya kita mendapat informasi ataupun bahan-bahan yang terkait dengan dugaan kejahatan tersebut," ungkapnya.


Jadi, jika memang ada didalamnya terdapat tindak kejahatan umum, seperti dengan pidana pemalsuan, penggelapan, atau bahkan juga diduga adanya penipuan, maka kita akan tindak lanjut.


"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku jika memang terdapat didalamnya unsur pidana," tegasnya, (egi)




Share on Social Media