Batam, News, Kepri

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Angkatan 61 Imbau Masyarakat Kota Batam Untuk Tidak Mudik

Egi | Selasa 11 May 2021 11:04 WIB | 999

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kompol Yunita Stevani saat pasang stiker disebuah truk di Pelabuhan Roro Punggur (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM - Peserta Pendidik (Serdik) Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Pendidikan Reguler (Dikreg) Angkatan 61, Kompol Yunita Stevani, kembali mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya warga Kota Batam untuk tidak melakukan mudik Lebaran (2021). Hal ini merupakan salah satu bagian dari menjaga protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.


Sebab, ia khawatir Indonesia akan menjadi seperti di India yang saat ini mencekam akibat gelombang kedua Covid-19 jika masyarakat nekat mudik.


“Untuk mencegah meledaknya kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya mendekati hari Idulfitri yang tinggal menghitung hari, bangsa Indonesia harus menjadikan kasus Covid-19 di India sebagai pelajaran. Sebab, jika masyarakat abai dan tak peduli terhadap protokol kesehatan, kasus di India bisa juga terjadi di Indonesia,” kata Kompol Yunita.


Imbauan dan ajakan larangan mudik itu dilakukan dengan cara pemberian striker di kendaraan baik roda dua dan empat di Penyebrangan Roro Pelabuhan Telaga Punggur, Jl Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (10/5/2021).


Kegiatan ini, kata Kompol Yunita Stevani, sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19 di Batam, wilayah Pelabuhan Telaga Punggur khususnya. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan (5M), yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.


“Sebagai petugas, selain menjaga diri kita sendiri, kita juga harus mengingatkan kepada masyarakat sehingga semuanya sama-sama berupaya menghentikan penyebaran wabah pandemi ini (Covid-19),” ujar Kompol Yunita.


Menurutnya, kebijakan larangan mudik ini, bukan tanpa alasan. Keputusan peniadaan mudik tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan, masukan, dan data-data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.


“Larangan mudik ini penting untuk dilaksanakan, karena jika dibiarkan seperti tahun lalu, maka akan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang diikuti juga oleh angka kematian,” ujarnya.


Dijelaskan Yunita, tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan.


Oleh karena itu, Yunita menekankan agar masyarakat mematuhi peraturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah.


Menurut dia, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat terkait larangan mudik.


“Masyarakat diharapkan sadar dan mau mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik tahun ini. Karena sesungguhnya, kalau masyarakat abai terhadap ketentuan pemerintah, pandemi bisa meledak setiap saat,”pungkasnya (r/egi)



Share on Social Media