Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ancam Korban Dengan Sajam, Enam Pelaku Curas di Ruko Geisha Ditangkap Polisi, Dua DPO

Egi | Selasa 18 May 2021 15:15 WIB | 1348

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani didampingi Kasi Humas Iptu Tigor saat press release (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Ruko Geisha Kecamatan Batam Kota pada Senin (10/5/2021) dini hari.


Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan kronologi kejadian yang mana saat itu korban inisial LC sedang tidur di lantai atas. Korban mendengar ada yang mendobrak pintu di lantai bawah.




"Saat korban menuju pintu bawah, pintu berhasil di dobrak dan pelaku berhasil masuk ke dalam. Pelaku langsung menodongkan pisau kearah kepala korban," ujar Tigor saat press release di Loby Mapolresta Barelang pada Selasa (18/4/2021) siang.


Lanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang dan memukul korban untuk membuka brangkas dan mengambil barang-barang yang ada didalam brangkas tersebut.


"Setelah berhasil membuka brangkas. Pelaku mengambil semua barang-barang yang ada didalamnya dengan total nilai keseluruhannya sekitar Rp 300 juta," bebernya.




Ditempat yang sama, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani juga mengatakan, dengan adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.


"Tidak sampai 12 jam, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap ke enam tersangka di daerah Kampung Tua Batu Merah Batu Ampar," ujar AKP Juwita.




Keenam tersangka ini berinisial YY (30), R (36), N (33), A (50), NP (36), dan S (40). Untuk otak kejahatan curas ini berawal dari tersangka inisial YY.


"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka di daerah Kampung Tua Batu Merah, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya yang saat ini masih DPO," imbuhnya.


Atas kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini keenam tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media