Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Janjikan Akan Dinikahi, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Egi | Selasa 13 Jul 2021 17:22 WIB | 858

Polda Kepri


Pelaku saat diamankan Ditreskrimum Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN karena telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada Senin (5/7/2021) di Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang kita terima dari orang tua korban, bahwa anaknya telah dibawa pelaku untuk berhubungan badan di Hotel Golden Bay.


"Kejadiannya berawal ketika orang tua korban pulang dari bekerja dan mendapati anaknya (korban) tidak berada di rumah," ujar Dhani pada Selasa (13/7/2021) siang.


Lanjutnya, karena tidak ada anaknya dirumah, orang tua korban berusaha mencari keberadaan anaknya namun tak kunjung ditemukan. 


"Pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di daerah Tiban," bebernya.


Dhani juga mengatakan, saat korban ditemukan di rumah temannya, orang tua korban melihat wajah anaknya dalam kondisi pucat dan lesu.


"Mengetahui kondisi anaknya seperti itu, orang tua korban apa yang sebenarnya terjadi. Namun saat itu korban enggan bercerita sehingga orang tua nya membawa korban pulang dulu ke rumahnya," tuturnya.


Sesampainya di rumah, orang tua korban kembali mempertanyakan apa yang telah terjadi terhadap anaknya ini.


"Setelah kembali ditanya, korban mengaku, bahwa dia telah dijemput dan dibawa oleh pelaku ke hotel untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali," ungkapnya.


Mengetahui hal tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Jum'at (9/7/2021) beserta dengan barang bukti.


"Pelaku mengakui telah berjanji untuk menikahi korban setelah melakukan hubungan badan ini," imbuhnya.


"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media