Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 396 Butir Pil Ekstasi dan 715 Gram Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Bengkong

Egi | Senin 11 Oct 2021 14:51 WIB | 775

Polda Kepri


Pelaku narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Kamis (7/10/2021) malam di depan Supermarket Bengkong Indah, Kota Batam.


Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil lakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial Z.


"Tim berhasil amankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi di depan Supermarket Bengkong Indah," ujar Harry pada Senin (11/10/2021) siang.


Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang tidak jauh dari TKP penangkapan.


"Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus sabu dengan berat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir," bebernya.


Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media