Nasional , Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Pelaku Curat

Juliadi | Senin 07 Feb 2022 14:20 WIB | 1369

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Polda


Ketiga pelaku Curat yang diamankan Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (7/2/2022). Foto: Bidhumas Polda Sum


MATAKEPRI.COM, MEDAN -- Tim Siluman Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota besar (Polrestabes) Medan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu (5/2/2022) Lalu.


Pelaku yang ditembak kakinya adalah inisial MD (23) Warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR. 


Selain itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Kepri, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut. 


Keduanya adalah DHK (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR dan S (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut. 


Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak di bagian betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Komisaris Polisi (Kompol) Dr M Firdaus, SIK., MH, Senin (7/2/2022).


Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku (D dan DHK) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan Nomor 10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (17/2/2022 )sekira pukul 08.00 WIB.


"Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut," kata Firdaus. 


Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian. 


"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim. 


Kompol Firdaus menambahkan, bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.


"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (***/Bidhumas Polda Sumut) 



Share on Social Media