Batam, Hukum & Kriminal

Konsumen merasa Tertipu dan Kecewa, Minta Tanggungjawab Penuh PT MRS

Juliadi | Rabu 06 Apr 2022 10:35 WIB | 2142

Hukum & Kriminal



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sejumlah konsumen PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) di Kawasan Batam Center kota Batam, mengaku tertipu dan kecewa, mereka meminta tanggung jawab penuh dari PT MRS. Pasalnya, konsumen sudah melakukan pembayaran cicilan, namun hingga saat ini  unit ruko yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya.


Salah seorang konsumen, Luis  menceritakan bahwa dia telah membeli empat (4) unit Ruko lantai 2 pada Mitra 2  tahap 2. Dan sudah melakukan pembayaran cicilan hingga 12 kali dengan total kurang lebih Rp 4,9 miliar ke PT MRS.


Namun demikian, kata Luis, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak PT MRS akan melakukan pembangunan, padahal sesuai dengan jadwal yang dijanjikan pembangunan Kawasan Mitra 2 Tahap 2 akan rampung dan serah terima kunci pada akhir tahun 2023 mendatang.


"Kami kecewa dan merasa tertipu, karena hingga detik ini belum ada tanda-tanda pembangunan, padahal kami sudah melakukan cicilan ke-12," ungkap Luis.


Diceritakan Luis, bahwa ia membeli 4 unit Ruko karena dari sisi lokasi sangat strategis dan potensi untuk investasi, dan keempat unit Ruko tersebut diperuntukkan untuk adeknya Roki dan Sherli.


Dimana sebelum membeli dulu ia dipertemukan langsung dengan Juveno selaku direktur, PT MRS dan setiap unitnya dibeli dengan harga Rp 1,9 miliar, namun singkat cerita ia mendapatkan diskon harga Rp 200 juta setiap unitnya sehingga total hanya membayar Rp 1,7 miliar setiap unitnya.


Singkat cerita, lanjut, terjadilah akat jual beli, dimana pihak pembeli diberikan tenggak waktu 2 tahun melakukan pelunasan cash bertahap. Dan pada pembayaran awal dilakukan pembayaran Rp 700 juta sebagai DP, dan hingga saat ini sudah berjalan 12 bulan dengan total Rp 4,9 miliar.


"Saya dulu mau membeli unit Ruko karena dari penjelasan pak Juveno mereka adalah pengembang langsung ke, Tapi pada kenyataan mereka hanya sebagai kontraktor," ungkap Luis menjawab pertanyaan awak media.


Namun demikian, pada saat pembayaran awal dan terjadi perikatan jual beli, dilakukan penandatanganan AJB rangkap dua, namun atas alasan belum ditandatangani oleh direktur, maka waktu  perikatan pihak pembeli tidak diberikan surat AJB.


"Tunggu punya tunggu sampai saat ini AJB belum juga diserahkan oleh PT MRS," sesalnya.


Usut punya usut, ternyata terungkap bahwa sebenarnya PT MRS tidak pernah ada kerja sama dengan PT Jaya Putra Kundur (JPK) selalu pemilik lahan atau developer.
Boleh dikatakan PT MRS hanya mengaku ngaku sebagai Developer, padahal kenyataannya perusahaan tersebut hanya lah kontraktor.


"Dan perlu diketahui bahwa sebelumnya memang PT MRS selaku kontraktor pernah bekerja sama dengan PT JPK untuk pembangunan Mitra 2 dan itu pun ternyata kewajibannya sebagai kontraktor juga belum selesai," ungkap luis.


"Setelah kami desak mereka mengakui penjualan unit Ruko di Mitra 2 tahap dilakukan sebagai bentuk tes pasar tanpa izin atau persetujuan dari pemilik lahan, namun demikian sudah dilakukan penjualan sejumlah unit," terangnya.


Pada pertemuan terakhir dengan pihak PT MRS pada akhir Maret 2022, lanjut Luis, pihak PT MRS menawarkan dua opsi sebagai penyelesaian. Opsi pertama akan melakukan pengembalian dana dalam waktu 60 bulan. Dan opsi kedua, memberikan ruko 5 lantai di tahap 1 yang dengan perhitungan harga setara.


"Sampai saat ini kami belum mengambil keputusan, kami masih menghitung kerugian dan bagaimana jalan terbaik yang akan kami tempuh," pungkas Luis ke media ini. 



Share on Social Media