Tanjungpinang

Tingkatkan Kepatuhan Berkendara, Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Kendaraan

Juliadi | Selasa 05 Jul 2022 14:11 WIB | 1015

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Tilang
Razia
Transportasi
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Tanjungpinang dalam tertib berlalulintas, Senin (4/6/2022) sore.


Razia kendaraan tersebut dipimpin oleh Kepala satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Putra Hari S, SIK

dengan sasaran pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraannya. 


Razia yang berlangsung kurang lebih dua jam ini telah menjaring puluhan pengguna kendaraan karena tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. 


Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S, SIK mengatakan, bahwa penilangan hari ini sebanyak 21 unit R2 (motor), 21 lembar STNK, dan 11 Sim Card. 


"Dalam kegiatan kali ini, kendaraan yang ditilang cukup banyak, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas masih kurang," terang Kasat Lantas.


Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) H. Ompusunggu, SIK., M.Si mengatakan, bahwa Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan razia ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Tanjungpinang dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. 


"Semoga dengan razia yang dilaksanakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kota Tanjungpinang dalam tertib berlalu lintas," tutur Kapolresta Tanjungpinang



Share on Social Media