Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Masih Wajib Lapor ke Rutan Batam, DS Malah Kembali Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 16 Sep 2022 17:03 WIB | 821

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim saat sesi tanya jawab dengan pelaku dalam prees konferensi p


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk tangkap dua orang yang telah melakukan tindak pidana curanmor di samping Cafe Ris Teluk Tering Kecamatan Batam Kota pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.15 WIB. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, saat itu kedua pelaku yang berinisial DS (17) dan AY (26) mengincar korbannya menggunakan mobil rental. 


"Sampai di jalan Ocarina depan Cafe Ris Batam Center, tersangka DS minta berhentikan mobil karena melihat korban inisial GG sedang tertidur disamping motornya yang bermerek Honda Beat," ujar Betty didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi saat prees release di Mapolsek Sei Beduk pada Jum'at (16/9/2022) siang. 




Lanjutnya, sebelum kehilangan sepeda motor, korban menonton youtube di handphone sampai tertidur. 


"Saat terbangun dari tidur, korban melihat sepeda motor dan barang lainnya dicuri oleh pelaku. Melihat hal tersebut, korban berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur dengan barang bukti," bebernya. 


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan tim melakukan penyidikan di lapangan. 




"Keesokannya, Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Setelah tim pancing sebagai pembeli, pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 


Betty juga mengatakan, tersangka DS ini baru saja keluar dari rumah tahanan karena melakukan tindak pidana yang sama. 


"Pelaku ini resedivis curanmor, pelaku juga baru keluar dari Rutan dengan bersyarat dan masih wajib lapor, namun sekarang pelaku kembali berurusan dengan kepolisian," pungkasnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke - 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Egi




Share on Social Media