Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Uang Toko, Karyawan Alfamart Batam Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 20 Sep 2022 12:18 WIB | 835

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tersangka MAM karyawan Alfamart saat dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk tangkap satu orang karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning Kota Batam karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian ini berawal pada tahun 2021 uang lalu yakni pada Jum'at (10/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB. 


"Pelaku yang berinisial MAM (26) yang saat itu merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut telah melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko, kemudian pelaku langsung memasukkan uang tersebut dalam brankas toko untuk selanjutnya dikirim ke kantor PT Sumber Alfaria Trijaya," ujar Betty didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi pada Selasa (20/9/2022) siang. 


Lanjutnya, uang dari kotak brangkas diterima oleh kepala gudang inisial RT. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang diterimanya yang ada dalam brankas tersebut hanya tersisa Rp. 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp. 100.360.074.


"Saat Kepala Gudang cek uang dalam brangkas, tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp. 121.451.511 sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp. 21.440.500," bebernya. 


Lanjut Betty, pelapor mencari tahu keberadaan pelaku, namun sampai saat itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 175 juta. 


Dengan proses penantian yang panjang karena sejak diterima laporan dari pelapor pada 10 September 2021, maka saat dilakukan penyelidikan perkara dimaksud diketahui bahwa pelaku sedah melarikan diri di kampung halaman. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa (13/9/2022) Pukul 17.30 WIB, pelaku berada di daerah Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam dan berhasil dilakukan penangkapan," tuturnya. 


Terhadap pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, (Egi




Share on Social Media