Batam, News, Kepri

Selama 30 Hari Kedepan Ditlantas Polda Kepri Uji Coba Penerapan ETLE

Egi | Kamis 22 Sep 2022 15:31 WIB | 602

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Imigrasi
Tilang


Dirlantas Polda Kepri dan Wadirlantas jelaskan penerapan ETLE di Kota Batam (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polda Kepri melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Batam selama 30 hari yang dimulai dari Kamis (22/9/2022). 


Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diterapkan di 8 Polda di Indonesia dan dilaunching langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dilaksanakan untuk menyambut hari ulang tahun Lalu Lintas ke-67. 


Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, Ditlantas Polda Kepri bersama dengan Imigrasi Batam telah melakukan terobosan dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri) terutama di Kota Batam. 


"Terhitung dari hari ini sampai 30 hari kedepan Ditlantas Polda Kepri melakukan tahap uji coba penerapan ETLE di Kota Batam yang telah dilaunching langsung oleh Kapolri," kata Tri didampingi Wadirlantas Polda Kepri AKBP Fillol Praja Arthadira di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri. 


Lanjut Ditlantas Polda Kepri, setelah uji coba diterapkan selama 30 hari, dihari berikutnya Ditlantas Polda Kepri akan melakukan penerapan untuk penindakannya. 


Untuk di Kota Batam, terdapat tiga lokasi ETLE yang sudah siap merekam setiap kendaraan yang melintas.


"Tiga titik itu berada di jalan Brigjen Katamso yaitu lampu merah Batamindo. Kemudian di jalan Ahmad Yani Simpang Masjid Raya Batam Center dan lalu lintas di jalan KDA Batam Center," pungkasnya (Egi



Share on Social Media