Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

Juliadi | Jumat 30 Sep 2022 19:23 WIB | 852

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKRPRI.COM, BATAM -- Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Sei Beduk Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, Di Bukit Layang Blok H Nomor 12 RT/RW 006/012 Kecamatan Sei Beduk, Jumat (30/9/2022).


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia menjelaskan, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib, korban mendapat sebuah video dari pelaku RH (34) yang berisikan jikalau pelaku selalu berharap balasan dari pada korban, akan tetapi korban tidak tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku dikarenakan pelaku sudah memiliki Istri. 


Pelaku tidak terima dengan balasan Chatingan korban, kemudian pelaku mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap korban, dan korban menjawab "Itu punya istrimu ya", lalu pelaku marah dan mengancam dan mendatangi korban. 


"Dikarenakan korban hendak pindah/ mengungsi kerumah temannya di daerah Tanjung Uncang dan saat korban hendak pergi, korban bertemu dengan pelaku di simpang rumah korban, dan pelaku langsung merampas barang-barang Pelapor," ungkap AKP Betty.


Pelaku mengajak korban kembali ke rumah korban dengan alasan untuk mengambil Pakaian pelaku. Setelah mengambil pakaiannya, pelaku kembali membahas isi Chatingan sebelumnya. Lalu pelaku mencekik korban sehingga Rantai kalungnys terputus sambil pelaku berkata "jangan kau bawa-bawa nama istriku". 


Pelaku juga menampar korban dengan kedua tangan, menarik rambut Korban dan dan juga meninju bagian Mulutnya dan pelaku juga merusak barang milik Pelapor yang berada didalam Rumah Pelapor berupa 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran dan Speaker Aktif Merk Polytron, 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi, Luka pada bagian Bibir bawah korban dan memar pada bagian Pipi Pelapor. 


"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.500.000, Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Betty.


"Terhadap pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," tutup AKP Betty. (*/Adi)



Share on Social Media