Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Miris, Pelaku Curanmor yang Masih Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Batam

Egi | Minggu 26 Feb 2023 20:30 WIB | 397

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Reskrim


Ilustrasi pelaku curanmor (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong tangkap 1 orang pelaku tindak pidana curanmor yang masih dibawah umur berinisial JB pada, Selasa ( 21/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB. 


Kapolsek Bengkong Iptu M. Rizky Saputra mengatakan, pencurian sepeda motor ini terjadi, pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB di komplek ruko aku tahu blok D No.10 Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota. 


"Saat itu kendaraan korban sepeda motor Yamaha Jupiter diparkirkan di depan ruko. Setelah itu korban langsung naik keatas lantai 2 untuk makan dan istirahat. Kemudian terbangun oleh alarm handphone sekira pukul 16.00 Wib untuk pergi kerja," ujar Rizky pada Minggu (26/2/2023) malam. 


Lanjutnya, saat akan pergi ke tempat kerja, korban kaget mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. 


"Korban yang hendak berangkat bekerja mendapati motor yang diparkirkan sudah tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," bebernya. 


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Bengkong. 


"Tim melakukan penyidikan, dan mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli motor berupa 1 unit motor merk Yamaha Jupiter dengan harga motor yang murah di wilayah daerah Bengkong," bebernya. 


Saat dilakukan penangkapan, tersangka inisial JB tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sepeda motor tersebut. 


"JB mengakui mendapatkannya dengan cara mencuri bersama pelaku lainnya," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB 



Share on Social Media